Selasa, 27 Maret 2018
Home »
» Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0821 Lumajang Gelar P4GN
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0821 Lumajang Gelar P4GN
Upaya mencegah penyalahgunaan Narkoba didalam tubuh TNI terus dilakukan oleh keluarga besar Kodim 0821 Lumajang, melalui Staf Intel Kodim telah menggelar kegiatan P4GN (Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) yang dilaksanakan bertempat di Makoramil 0821/10 Tempeh, Selasa (27/3/2018)
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bekerjasama dengan pihak BNN kabupaten Lumajang dan diikuti oleh anggota koramil beserta anggota Persit Kartika Chandra Kirana wilayah sektor timur, diantaranya koramil, Tempeh, Yosowilangun, Kunir, Tekung dan Rowokangkung.
Kapten Arm Achmad Muksin Pewira Seksi Intel Kodim 0821 Lumajang, dihadapan seluruh peserta kegiatan menyampaikan, kegiatan P4GN yang dilaksanakan ini merupakan program kerja dan anggaran pada Triwulan I TA. 2018 yang diisi dengan materi kegiatan berupa sosialisasi kepada keluarga besar kodim 0821, baik Prajurit, Persit maupun PNS dan pengecekan urine yang dilakukan kepada Prajurit, ungkapnya.
Kapten Muksin juga menambahkan, " pada saat ini penggunaan media sosial perlu diwaspadai terhadap keluarga terutama kepada anak-anak kita, karena dengan sarana seperti itulah hal-hal negatif yang seharusnya tidak dikonsumsi menjadi mudah dan gampang untuk didapatkan, termasuk diantaranya penyalahgunaan melalui jejaring sosial yang ada, terang kapten Muksin.
Kodim 0821 beserta jajarannya sudah menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba, hal ini dibuktikan dengan pemasangan banner disetiap Makoramil yang berisi ajakan untuk perang terhadap narkoba dan berprestasi tanpa narkoba kepada keluarga besar kodim 0821 sekaligus juga merupakan himbauan dan mengajak kepada masyarakat, tambahnya.
Sebagai penekanan ia juga menjelaskan, " bahwa sampai saat ini Undang-undang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba bagi Prajurit TNI belum ada perubahan, dan yang jelas sebagai tindakan atau hukuman pada permasalahan tersebut adalah pemecatan" jelasnya.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh keluarga besar Kodim 0821, baik Prajurit, PNS maupun Persit beserta keluarga agar senantiasa menjauhkan dari pengaruh narkoba dan jangan sampai menyalahgunakan barang tersebut, sayangi diri kita dan keluarga serta jauhi narkoba "dan jangan pernah penasaran untuk mencoba " pungkas Kapten Muksin.
Anang Subiyanto, S.E, kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN kabupaten Lumajang juga membenarkan pernyataan Kapten Muksin, awasi perkembangan terhadap perilaku anak, selalu komunikasi untuk memantau pergaulan selama diluar rumah, " hal ini sebagai kontrol agar anak dipastikan tidak salah memilih teman untuk bergaul, ujarnya.
Ia juga menyatakan, BNN kabupaten Lumajang selalu akan selalu siap mendampingi kegiatan dari TNI berkaitan dengan permasalahan narkoba, hal ini karena BNN dan TNI sudah berkomitmen dan bersinergi bersama untuk memberantas penyalahgunaan narkoba, utamanya diwilayah kabupaten Lumajang, paparnya.
Memberantas penyalahgunaan narkoba tentunya bukan masalah pekerjaan yang mudah, bahkan untuk memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut, sebenarnya hal yang paling efektif untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah adanya upaya bersama untuk berkomitmen dan sinergi yang kuat, bukan kepada aparat keamanan saja, akan tetapi secara menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat untuk " katakan tidak pada Narkoba ", jelasnya.
Upaya yang sudah dilakukan oleh pihak TNI dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba terutama dari keluarga besar kodim 0821perlu diapresiasi dan kegiatan tersebut bisa menjadikan pelopor dan motivasi bagi instansi yang lain serta masyarakat dalam menekan meningkatnya penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat, harapnya. (Pendim0821)
0 komentar:
Posting Komentar