Senin, 19 Maret 2018
Home »
» Tekankan Netralitas Bagi Personel, Kodim 0821 Gelar Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada TA. 2018
Tekankan Netralitas Bagi Personel, Kodim 0821 Gelar Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada TA. 2018
Pesonel Kodim 0821 Lumajang kembali dibekali materi penekanan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 maupun pada Pemilu yang akan digelar tahun 2019, bertempat di aula Raden Wijaya seluruh personel yang terdiri dari Prajurit dan PNS yang ada di seluruh Koramil jajaran mengikuti pelaksanaan kegiatan tersebut, Senin (19/3/2018)
Kepala Staf Kodim 0821 Mayor Inf Irawan Setyadi, S.H, mewakili Komandan Kodim dihadapan seluruh personel menyampaikan, bahwa Netralitas bagi TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal dalam tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan pengertian “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak” artinya “TNI bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”, jelas Kasdim.
Disampaikan oleh Kasdim 0821, jika ada Prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif/pensiun sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/ 2006 tanggal 22 Agustus 2006 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, tegasnya.
Lebih lanjut Mayor Irawan memaparkan, Implementasi pelaksanaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada adalah dengan mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri, Netral tidak memihak untuk memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilu dan Pilkada, tidak menggunakan hak untuk memilih dan Satuan atau perorangan serta fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun diluar tugas dan fungsi TNI.
Kegiatan pembinaan Netralitas bagi Prajurit TNI ini bertujuan agar seluruh anggota Kodim 0821 baik Prajurit maupun PNS memiliki pedoman dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada Serentak maupun Pemilu mendatang sehingga akan terhindar dari pelanggaran tentang ketidaknetralan Prajurit maupun PNS.
Kapten Inf Wahyutomo Perwira Seksi Personel Kodim 0821 juga menambahkan, bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara berfungsi sebagai alat pertahanan negara, menangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar serta dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, terangnya.
Berkaitan dengan tugas pokok pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, Kodim 0821 dengan seluruh jajarannya melaksanakan operasi bantuan perkuatan kepada pihak Polri dalam hal ini Polres Lumajang selama pelaksanaan Pilgub/Wagub Jatim dan Pilbup/Wabup Lumajang dalam rangka Pilkada serentak tahun 2018 guna menciptakan stabiltas keamanan wilayah kabupaten Lumajang yang terkendali, pungkasnya. (Pendim0821)
0 komentar:
Posting Komentar