Kamis, 26 Juli 2018

Penyuluhan Administrasi Kependudukan, Berikan Pemahaman Kepada Warga Desa Pasrujambe


Sebagai wujud kepedulian TNI terhadap warga Desa Pasrujambe khususnya tentang administrasi yang harus dimiliki warga agar hak dan legalitasnya diakui oleh negara, Satgas TMMD 102 Kodim 0821 bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang melaksanakan penyuluhan administrasi kependudukan bertempat di Aula Balai Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Kamis (26/07/2018).

Dra. Hertutik, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyampaikan bahwa pencatatan sipil merupakan pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang ke dalam register pencatatan sipil oleh instansi pelaksana.

"Pencatatan ini dimaksudkan sebagai wujud pengakuan negara kepada ketiap warga negara, memberikan perlindungan hukum, tertib administrasi serta untuk mewujudkan bank data yang akurat, lengkap dan terpercaya," tambahnya.

"Mengingat pentingnya dokumen yang dimaksud tersebut maka bagi setiao warga negara yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen pada instansi pelaksana diancam dengan hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah," tegas Hertutik.

Sementara itu Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang Drs. Saiful Rizal mengatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas untuk mencatat dan menertibkan biodata penduduk, kartu keluarga dan KTP setiap warga negara.

"Dalam pendataan yang dimaksud ada dua hal yang menjadi dasar pencatatan yaitu data statis atau data tetap yang terdiri dari tanggal, bulan, tahun dan tempat kelahiran serta golongan darah. Data ke dua adalah data dinamis yang setiap saag bisa berubah antara lain nama, trmpat tinggal, pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya," tambahnya.

"Untuk ketertiban administrasi penduduk diharapkan kepada setiap warga yang belum memiliki Akte, Kartu Keluarga maupun KTP diharapkan segera mengurusnya dengan bantuan perangkat Desa setempat agar hak dan kewajiban setiap warga negara dapat terpenuhi," pungkasnya.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


JUMLAH PENGUNJUNG

MAP PENGUNJUNG