Sebagai wujud kepedulian TNI terhadap warga Desa Pasrujambe
khususnya tentang administrasi yang harus dimiliki warga agar hak dan
legalitasnya diakui oleh negara, Satgas TMMD 102 Kodim 0821 bekerja sama dengan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang melaksanakan penyuluhan
administrasi kependudukan bertempat di Aula Balai Desa Pasrujambe Kecamatan
Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Kamis (26/07/2018).
Dra. Hertutik, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
menyampaikan bahwa pencatatan sipil merupakan pencatatan peristiwa penting yang
dialami oleh seseorang ke dalam register pencatatan sipil oleh instansi
pelaksana.
"Pencatatan ini dimaksudkan sebagai wujud pengakuan
negara kepada ketiap warga negara, memberikan perlindungan hukum, tertib
administrasi serta untuk mewujudkan bank data yang akurat, lengkap dan
terpercaya," tambahnya.
"Mengingat pentingnya dokumen yang dimaksud tersebut
maka bagi setiao warga negara yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen
pada instansi pelaksana diancam dengan hukuman pidana paling lama enam tahun
penjara dan denda paling banyak 75 juta rupiah," tegas Hertutik.
Sementara itu Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lumajang Drs. Saiful Rizal mengatakan
bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertugas untuk mencatat dan
menertibkan biodata penduduk, kartu keluarga dan KTP setiap warga negara.
"Dalam pendataan yang dimaksud ada dua hal yang menjadi
dasar pencatatan yaitu data statis atau data tetap yang terdiri dari tanggal,
bulan, tahun dan tempat kelahiran serta golongan darah. Data ke dua adalah data
dinamis yang setiap saag bisa berubah antara lain nama, trmpat tinggal,
pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya," tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar