Program RTLH sebagai sasaran tambahan pada TMMD 102 tahun di
wilayah Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang terus melakukan
proses pengerjaan, 2 unit rumah tidak layak huni milik warga Dusun Tawon Songo
hari ini dilaksanakan pembongkarannya,
Senin (23/7/2018)
Rumah milik Tukiman (63) dan Sirep (41) keduanya warga Dusun
Tawon Songo yang saat ini dimulai pembongkaran sebagai tahap awal proses
pengerjaan.
Kapten Inf Hasanudin koordinator bidang RTLH mengungkapkan,
TMMD ke 102 memiliki tambahan sasaran fisik dengan merealisasikan program RTLH
sebanyak 10 unit rumah milik warga miskin yang tersebar di tiga Dusun di
wilayah Desa Pasrujambe diantaranya adalah, Jabon, Tawon Songo dan Tulungrejo.
"Secara keseluruhan sebanyak 10 rumah tidak layak huni sudah melalui
proses survei bersama dengan instansi terkait yang ada untuk menentukan
kelayakan apakah rumah tersebut memenuhi standar untuk diberikan bantuan",
terang Kapten Hasanudin.
Ditambahkan juga oleh Kapten Hasanudin, proses penentuan
sasaran tersebut diharapkan dapat menyentuh secara langsung terhadap warga yang
betul-betul memerlukan bantuan, terutama warga yang memiliki standar ekonomi
yang sangat rendah dari segi penghasilan.
0 komentar:
Posting Komentar