Selasa, 22 Januari 2019

Prajurit Kodim 0821 dan Yonif 527/BY Terima Pengarahan Netralitas TNI Dari Kumrem 083/Bdj


Jelang pelaksanaan Pemilu tahun 2019 pada gelaran pemilihan calon Legeslatif maupun pemilihan Presiden Wakil Presiden Republik Indonesia, Prajurit Kodim 0821 dan Yonif 527/BY menerima materi Sosialisasi tentang Netralitas TNI dan MOU TNI kepada POLRI yang diselenggarakan Perwira Hukum Korem 083/Bdj, bertempat di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Selasa (22/1/2019).

Mayor Chk Intiwiaji selaku Perwira Hukum Korem 083/Bdj dihadapan seluruh Prajurit mengatakan, bahwa tugas TNI adalah sebagai alat pertahanan Negara sesuai dengan pasal 7 UU No. 34 tahun 2004 tentang adalah sebagai penegak kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan melaksanakan OMP (Operasi Militer Perang) dan OMSP (Operasi Militer Selain Perang).

Lebih lanjut Perwira yang membidangi tentang hukum tersebut menambahkan, sikap TNI dalam Pemilu sesuai TAP MPR NO. VII/MPR/2000 Pasal 5 UU No. 32 tahun 2004 Pasal 230 adalah tidak memiliki hak pilih dan hak untuk dipilih, kalaupun mau ikut dalam kancah politik, Prajurit maupun  PNS dibawah naungan TNI harus mengajukan pensiun dini terlebih dahulu.

"Ketentuan prajurit TNI/PNS menjadi anggota dan pengurus Parpol diatur dalam UU RI No. 43 tahun 1999 tentang Pokok Kepegawaian dan ST Panglima TNI No. STR 322/2016 tanggal 26-9-2016, yaitu diberhentikan dengan tidak hormat apabila anggota TNI tersebut tidak melaporkan diri secara resmi dalam mengikuti kancah politik,"  tegasnya. 

"Larangan bagi anggota TNI dalam Pemilu adalah tidak boleh menjadi anggota KPU/KPUD, tidak boleh campur tangan dalam Pemilu maupun Pilkada, tidak boleh menjadi anggota Panwaslu, tidak boleh jadi juru kampanye dan tim suskses kandidat serta tidak boleh menjadi anggota pemilihan tingkat Kecamatan," ungkapnya. 

Dirinya juga menjelaskan, implementasi Netralitas TNI diwujudkan dalam mengamankan Pemilu sesuai tugas dan fungsi bantuan kepada Polri, Netral dan tidak memihak kepada siapapun, tidak mengunakan fasilitas TNI pada rangkaian kegiatan Pemilu dalam bentuk apapun. 

"Dukungan perbantuan TNI kepada POLRI dasar hukumnya adalah TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tanggal 18 Agustus 2016 yaitu kekuatan dan kemampuan TNI diperbantukan atas dasar permintaan dari POLRI, untuk mengatasi ganguan kamtibmas dan personil yang dilibatkan dalam bantuan  harus memahami tugas yang dilaksanakan, dengan mengedepankan tindakan Polisioner," pungkas Mayor Intiwaji.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar


JUMLAH PENGUNJUNG

MAP PENGUNJUNG