Guna membekali tata cara penggunaan Medsos dan ITE secara benar sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Dandim 0821 Letkol Czi Agus Iskarman, S.E. memberikan pengarahan kepada Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXXV Kodim 0821.
Acara yang diselenggarakan di Aula Raden wijaya Makodim tersebut diikuti oleh seluruh Pengurus dan anggota di jajaran Persit KCK Cabang XXXV Kodim 0821, Senin (22/10/2018)
Dalam pengarahannya Letkol Czi Agus Iskarman, S.E. menyampaikan, dijelaskan dalam UU RI No. 14 tahun 2018 bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional yang tentunya semua diatur dalam perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing penggunanya.
"Menyikapi hal tersebut, penggunaan medsos yang akhir-akhir ini sering digunakan oleh semua orang dari berbagai kalangan telah menimbulkan berbagai permasalahan sehingga sebagai seorang istri Prajurit, Persit harus bisa dan mengerti dalam menggunakan medsos serta bisa memanfaatkan penggunaan sarana medsos secara tepat dan bijak," terang Letkol Agus.
Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Kodim 0821 menjelaskan, banyak manfaat positif dari penggunaan medsos jika kita bisa menyikapi secara bijak diantaranya, mempermudah mendapatkan informasi, membangun komunitas antar sesama, menambah ilmu dan pengetahuan baru, sarana untuk mencari keuntungan/finansial berupa uang serta manfaat lainnya yang masih bisa digali dari adanya medsos.
"Dampak negatif dalam penggunaan medsos adalah terbukanya rahasia yang kita miliki, dapat menjadi sarana dan sasaran untuk tindakan kriminalitas, bagi pengguna medsos dapat menurunkan kinerja, pemborosan, sedangkan pengaruh kepada anak-anak usia sekolah adalah menurunnya keinginan untuk belajar serta pengaruh buruk lainnya yang dapat mempengaruhi perilaku dan psikologinya," imbuh Letkol Agus.
Diakhir arahannya Dandim 0821 menekankan kepada seluruh anggota persit untuk menghindari dampak negatif dari Medsos yaitu dengan cara berhati-hati dalam menggunakannya.
"Bisa memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang tidak baik dengan tidak mengunggah/ menampilkan tulisan yang bersifat diskriminasi atau mengandung unsur sara, mengaupload atribut atau seragam yang tidak sesuai serta mengaupload foto selfie yang tidak sesuai dengan moral dan etika sehingga dapat merusak citra satuan khususnya dan umumnya TNI AD," pungkas Dandim 0821.
0 komentar:
Posting Komentar