Lumajang, Pendim 0821 – Sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak gempa magnetido yang terjadi pada Sabtu (10/4/2021) lalu, personel Koramil 0821/14 Pronojiwo bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Oro Oro Ombo terus mendistribusikan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak, yang berada di Desa Oro - Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (2/5/2021).
Danramil 0821/14 Pronojiwo, Kapten Inf Dedy Siswantono saat ditemui di lokasi kegiatan menyampaikan, bahwa bantuan paket sembako yang didistribusikan kepada masyarakat terdampak gempa tersebut, merupakan salah satu wujud kepedulian Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada masyarakat.
Lanjut dia, selain sebagai wujud kepedulian, membantu korban bencana alam juga merupakan tugas pokok TNI yang tertuang dalam Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) Poin (b.12) tentang membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
“Dalam membantu mencukupi kebutuhan masyarakat terdampak gempa magnitudo di lokasi bencana khususnya di bulan suci Ramadan, kita akan terus distribusian paket sembako berupa kebutuhan bahan pokok," ujarnya.
Selain itu, disampaikan Dedy, bahwa tidak hanya mendistribusikan paket sembako sejak pasca gempa magnetido, pihaknya bersama relawan dan instansi terkait lainnya juga terus membantu masyarakat melaksanakan pembersihan puing-puing rumah terdampak gempa.
“Semoga, percepatan penanganan dan pemulihan pasca gempa magnetido dapat berjalan dengan lancar, sehingga relokasi dapat segera dilakukan dan masyarakat dapat pulih aktivitas perekonomiannya,” pungkasnya. (Pendim0821/By)
Danramil 0821/14 Pronojiwo, Kapten Inf Dedy Siswantono saat ditemui di lokasi kegiatan menyampaikan, bahwa bantuan paket sembako yang didistribusikan kepada masyarakat terdampak gempa tersebut, merupakan salah satu wujud kepedulian Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada masyarakat.
Lanjut dia, selain sebagai wujud kepedulian, membantu korban bencana alam juga merupakan tugas pokok TNI yang tertuang dalam Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) Poin (b.12) tentang membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
“Dalam membantu mencukupi kebutuhan masyarakat terdampak gempa magnitudo di lokasi bencana khususnya di bulan suci Ramadan, kita akan terus distribusian paket sembako berupa kebutuhan bahan pokok," ujarnya.
Selain itu, disampaikan Dedy, bahwa tidak hanya mendistribusikan paket sembako sejak pasca gempa magnetido, pihaknya bersama relawan dan instansi terkait lainnya juga terus membantu masyarakat melaksanakan pembersihan puing-puing rumah terdampak gempa.
“Semoga, percepatan penanganan dan pemulihan pasca gempa magnetido dapat berjalan dengan lancar, sehingga relokasi dapat segera dilakukan dan masyarakat dapat pulih aktivitas perekonomiannya,” pungkasnya. (Pendim0821/By)
0 komentar:
Posting Komentar