Lumajang, Pendim 0821 - Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Tiga Pilar (TNI - Polri dan Pemerintah Desa) Kedungjajang melaksanakan penyemprotan disinfektan di beberapa Masjid wilayah Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Rabu (12/5/2021).
Saat kegiatan tersebut, Babinsa Kedungjajang Pos Koramil 0821/05 Kedungjajang Serda Biardi mengatakan, bahwa penyemprotan ini dilakukan dalam rangka mencegahan penyebaran Covid-19 bagi jemaah yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021).
“Penyemprotan disinfektan di beberapa Masjid di wilayah Desa Kedungjajang dilakukan karena akan menjadi tempat pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri,” kata dia.
Biardi juga menerangkan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi Zona Kuning dan Hijau tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas Masjid dan diharapkan membawa perlengkapan sholat sendiri.
“Untuk sementara ini kondisi Covid-19 di Kabupaten Lumajang masuk dalam zona kuning yang artinya boleh melaksanakan salat secara berjamaah namun tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungjajang Isti Arofah menyampaikan, bahwa tidak hanya melakukan penyemprotan disinfektan kepada tempat ibadah saja, akan tetapi secara intens juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan upaya mengantisipasi penyebarannya.
Dia berharap, agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut, terutama bagi yang sudah memiliki pegetahuan dan pemahaman tentang virus tersebut, untuk disampaikan kepada masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Kita akan terus memberikan penjelasan dan wawasan agar mereka menyadari bahwa ini memang harus ditaati untuk menjaga kesehatan,” pungkasnya. (Pendim 0821/By)
Saat kegiatan tersebut, Babinsa Kedungjajang Pos Koramil 0821/05 Kedungjajang Serda Biardi mengatakan, bahwa penyemprotan ini dilakukan dalam rangka mencegahan penyebaran Covid-19 bagi jemaah yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada Kamis (13/5/2021).
“Penyemprotan disinfektan di beberapa Masjid di wilayah Desa Kedungjajang dilakukan karena akan menjadi tempat pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri,” kata dia.
Biardi juga menerangkan, bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi Zona Kuning dan Hijau tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas Masjid dan diharapkan membawa perlengkapan sholat sendiri.
“Untuk sementara ini kondisi Covid-19 di Kabupaten Lumajang masuk dalam zona kuning yang artinya boleh melaksanakan salat secara berjamaah namun tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungjajang Isti Arofah menyampaikan, bahwa tidak hanya melakukan penyemprotan disinfektan kepada tempat ibadah saja, akan tetapi secara intens juga akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan upaya mengantisipasi penyebarannya.
Dia berharap, agar masyarakat turut berperan aktif dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 tersebut, terutama bagi yang sudah memiliki pegetahuan dan pemahaman tentang virus tersebut, untuk disampaikan kepada masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Kita akan terus memberikan penjelasan dan wawasan agar mereka menyadari bahwa ini memang harus ditaati untuk menjaga kesehatan,” pungkasnya. (Pendim 0821/By)
0 komentar:
Posting Komentar