Lumajang, Pendim 0821 - Sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 menjelang dibuka kembali destinasi wisata di Kabupaten Lumajang, Tiga Pilar (TNI-Polri dan Pemerintah Desa) Candipuro melaksanakan pengecekan kesiapan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat wisata di Wilayah Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Senin (24/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Sumbermujur Koramil 0821/09 Candipuro Koptu Moh. Turmudzi Abdullah mengatakan bahwa sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Lumajang kembali dibuka setelah berakhirnya Surat Edaran Bupati Lumajang tentang penutupan tempat wisata.
“Para pengelola destinasi wisata disilahkan buka operasional lagi, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya jumlah pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas dan fasilitas prokes harus tersedia di lokasi,” kata dia
Lebih lanjut, Turmiudzi juga meminta pengelola tempat wisata agar terus mengontrol kesehatan pengunjung, baik di dalam area wisata maupun di area sekitar luar tempat wisata.
“Kami minta prokes diperketat, yang diluar laksanakan skreening orang yang mau masuk. Untuk yang didalam selalu memonitor jangan sampai terjadi kerumunan dan jangan sampai melebihi kapasitas, serta selalu mengingatkan pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Candipuro Bripka Yayong mengatakan, bahwa kegiatan pemantauan tersebut merupakan upaya aparatur dalam menekan penyebaran covid-19 serta mengantisipasi lonjakan pengunjung di Destinasi wisata.
Selain itu, dikatakan Yayong, bahwa jika ditemukan destinasi wisata yang masih abai terhadap prokes dan aturan kapasitas pengunjung, pihaknya akan memberikan peringatan hingga memberi sanksi tegas kepada tempat wisata tersebut.
“Kalau tidak diindahkan aturan-aturan itu akan kami beri peringatan, dan akan kami tutup tempat wisata itu. Mudah-mudahan semua bisa menjalankan yang sudah menjadi imbauan-imbauan agar tak terjadi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Pendim 0821/By)
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Sumbermujur Koramil 0821/09 Candipuro Koptu Moh. Turmudzi Abdullah mengatakan bahwa sejumlah lokasi wisata di Kabupaten Lumajang kembali dibuka setelah berakhirnya Surat Edaran Bupati Lumajang tentang penutupan tempat wisata.
“Para pengelola destinasi wisata disilahkan buka operasional lagi, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di antaranya jumlah pengunjung hanya 30 persen dari kapasitas dan fasilitas prokes harus tersedia di lokasi,” kata dia
Lebih lanjut, Turmiudzi juga meminta pengelola tempat wisata agar terus mengontrol kesehatan pengunjung, baik di dalam area wisata maupun di area sekitar luar tempat wisata.
“Kami minta prokes diperketat, yang diluar laksanakan skreening orang yang mau masuk. Untuk yang didalam selalu memonitor jangan sampai terjadi kerumunan dan jangan sampai melebihi kapasitas, serta selalu mengingatkan pentingnya protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Candipuro Bripka Yayong mengatakan, bahwa kegiatan pemantauan tersebut merupakan upaya aparatur dalam menekan penyebaran covid-19 serta mengantisipasi lonjakan pengunjung di Destinasi wisata.
Selain itu, dikatakan Yayong, bahwa jika ditemukan destinasi wisata yang masih abai terhadap prokes dan aturan kapasitas pengunjung, pihaknya akan memberikan peringatan hingga memberi sanksi tegas kepada tempat wisata tersebut.
“Kalau tidak diindahkan aturan-aturan itu akan kami beri peringatan, dan akan kami tutup tempat wisata itu. Mudah-mudahan semua bisa menjalankan yang sudah menjadi imbauan-imbauan agar tak terjadi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Pendim 0821/By)
0 komentar:
Posting Komentar