Lumajang, Pendim 0821 – Danramil 0821/14 Pronojiwo Kapten Inf Ainur Rofiq, S.H. mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap hukum yang berlaku, agar tercipta suasana aman, tertib, nyaman dan tentram.
“Meningkatkan kesadaran diri dalam hukum dapat menunjag terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan tentram,” katanya saat memberikan penyuluhan hukum dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, yang bertempat di Balai Kantor Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kaupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (15/2/2020).
Rofiq juga menyampaikan, bahwa sesuai Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D Ayat (1), setiap warga negara berhak atas pengakuan, aminan, perlindungan dan kepasatian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu dalam menyelesaikan setiap permasalahan diharapkan memegang teguh norma, aturan dan hukum perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri yang dapat merugikan orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pronojiwo Iptu Basuki Rahmad mengatakan, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata hukum.
Dia menambahkan, dalam kehidupan bermasyarakat, tidak hanya berpedoman pada hukum yang ditetapkan pemerintah saja, tetapi juga harus memperhatikan budaya dan kearifan lokal yang ada di masyarakat.
“Setiap daerah memiliki budaya dan kearifan lokal yang berbeda, untuk itu kita harus dapat menghormati dan menghargai, agar tidak terjadi perselisihan yang dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Pendim0821/Phie).
“Meningkatkan kesadaran diri dalam hukum dapat menunjag terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan tentram,” katanya saat memberikan penyuluhan hukum dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, yang bertempat di Balai Kantor Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kaupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (15/2/2020).
Rofiq juga menyampaikan, bahwa sesuai Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D Ayat (1), setiap warga negara berhak atas pengakuan, aminan, perlindungan dan kepasatian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu dalam menyelesaikan setiap permasalahan diharapkan memegang teguh norma, aturan dan hukum perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri yang dapat merugikan orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pronojiwo Iptu Basuki Rahmad mengatakan, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata hukum.
Dia menambahkan, dalam kehidupan bermasyarakat, tidak hanya berpedoman pada hukum yang ditetapkan pemerintah saja, tetapi juga harus memperhatikan budaya dan kearifan lokal yang ada di masyarakat.
“Setiap daerah memiliki budaya dan kearifan lokal yang berbeda, untuk itu kita harus dapat menghormati dan menghargai, agar tidak terjadi perselisihan yang dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (Pendim0821/Phie).
0 komentar:
Posting Komentar