Lumajang, Pendim 0821 – Kepala Staf Kodim 0821 Lumajang, Mayor Inf Rinanto meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menekan angka penyebaran COVID-19, terutama di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kita harap, masyarakat ikut aktif dalam menekan penyebaran COVID-19, salah satunya dengan tetap berdiam diri di rumah dan meningkatkan disiplin menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan, red) di setiap aktivitas yang dilakukan,” ujar dia dalam Apel Operasi Yustisi penegakan PPKM Darurat di halaman Makodim 0821 Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/7/2021).
Rinanto juga menyampaikan, bahwa selama pelaksaan kebijakan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga sampai 20 Juli 2021, pihaknya akan terus bersinergi dengan jajaran aparatur yang lain untuk mengoptimalkan hasil kebijakan tersebut.
“Menindaklanjuti kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai tiga sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali, Kodim 0821 beserta jajaran akan selalu siap bersinergi dengan jajaran aparatur yang lain untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, terutama di wilayah Kabupaten Lumajang,” katanya.
Selain itu, disampaikan Rinanto, bahwa sejak pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, setiap hari akan dilaksanakan patroli bersama tiga pilar dan operasi yustisi secara serentak di seluruh wilayah, dengan sasaran tempat-tempat yang berpotensi sebagai tempat berkerumun masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa selain meminimalisir tempat-tempat berkerumun dan memberikan edukasi kebijakan PPKM Darurat kepada masyarakat, dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan test swab secara acak kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan, masyarakat lebih memahami tujuan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah, sehingga upaya menekan angka penyebaran COVID-19 dapat tercapai sesuai dengan harapan pemerintah, terutama di wilayah Kabupaten Lumajang,” harapnya. (Pendim0821/Phie)
“Kita harap, masyarakat ikut aktif dalam menekan penyebaran COVID-19, salah satunya dengan tetap berdiam diri di rumah dan meningkatkan disiplin menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan, red) di setiap aktivitas yang dilakukan,” ujar dia dalam Apel Operasi Yustisi penegakan PPKM Darurat di halaman Makodim 0821 Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/7/2021).
Rinanto juga menyampaikan, bahwa selama pelaksaan kebijakan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga sampai 20 Juli 2021, pihaknya akan terus bersinergi dengan jajaran aparatur yang lain untuk mengoptimalkan hasil kebijakan tersebut.
“Menindaklanjuti kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat mulai tiga sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali, Kodim 0821 beserta jajaran akan selalu siap bersinergi dengan jajaran aparatur yang lain untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, terutama di wilayah Kabupaten Lumajang,” katanya.
Selain itu, disampaikan Rinanto, bahwa sejak pemberlakukan PPKM Darurat tersebut, setiap hari akan dilaksanakan patroli bersama tiga pilar dan operasi yustisi secara serentak di seluruh wilayah, dengan sasaran tempat-tempat yang berpotensi sebagai tempat berkerumun masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa selain meminimalisir tempat-tempat berkerumun dan memberikan edukasi kebijakan PPKM Darurat kepada masyarakat, dalam kegiatan tersebut juga akan dilakukan test swab secara acak kepada masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan, masyarakat lebih memahami tujuan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah, sehingga upaya menekan angka penyebaran COVID-19 dapat tercapai sesuai dengan harapan pemerintah, terutama di wilayah Kabupaten Lumajang,” harapnya. (Pendim0821/Phie)
0 komentar:
Posting Komentar