Lumajang, Pendim 0821 - Bukan hanya aparatur pemerintah saja, peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan dalam mempercepat penanganan Covid-19, sehingga masa pandemi dapat segera berakhir.
"Peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mempercepat penangan Covid-19 di wilayah sangat diperlukan, agar masa pandemi yang melanda Bangsa Indonesia dapat segera berakhir," ujar Babinsa Kabuaran Koramil 0821/13 Kunir, Praka Ahmad Bahtiyar Ashari saat bersama aparatur desa melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (4/4/2021).
Bahtiyar juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004, pihaknya berkewajiban untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani permasalahan yang disebabkan oleh bencana yang terjadi di wilayah.
"Pandemi Covid-19 merupakan salah satu bencana yang melanda Bangsa Indonesia maupun dunia, untuk itu TNI (Tentara Nasional Indonesia, red) berkewajiban membantu pemerintah setempat dalam mempercepat penanggulangannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Kabuaran, Sulastini mengatakan, bahwa pelaksanaan penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan, sebagai salah satu upaya pemerintah desa dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah.
Lanjut dia, selain melaksanakan penyemprotan di pemukiman warga dan sejumlah fasilitas umum (fasum) yang ada di desa, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta selalu menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
"Semoga melalui upaya tersebut dapat menunjang percepatan penanganan Covid-19, sehingga masa pandemi dapat segera berakhir, dan pemulihan perekonomian masyarakat dapat segera normal kembali," pungkasnya. (Pendim 0821/Phie)
"Peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mempercepat penangan Covid-19 di wilayah sangat diperlukan, agar masa pandemi yang melanda Bangsa Indonesia dapat segera berakhir," ujar Babinsa Kabuaran Koramil 0821/13 Kunir, Praka Ahmad Bahtiyar Ashari saat bersama aparatur desa melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (4/4/2021).
Bahtiyar juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004, pihaknya berkewajiban untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani permasalahan yang disebabkan oleh bencana yang terjadi di wilayah.
"Pandemi Covid-19 merupakan salah satu bencana yang melanda Bangsa Indonesia maupun dunia, untuk itu TNI (Tentara Nasional Indonesia, red) berkewajiban membantu pemerintah setempat dalam mempercepat penanggulangannya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Kabuaran, Sulastini mengatakan, bahwa pelaksanaan penyemprotan cairan disinfektan tersebut dilakukan, sebagai salah satu upaya pemerintah desa dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah.
Lanjut dia, selain melaksanakan penyemprotan di pemukiman warga dan sejumlah fasilitas umum (fasum) yang ada di desa, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta selalu menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
"Semoga melalui upaya tersebut dapat menunjang percepatan penanganan Covid-19, sehingga masa pandemi dapat segera berakhir, dan pemulihan perekonomian masyarakat dapat segera normal kembali," pungkasnya. (Pendim 0821/Phie)
0 komentar:
Posting Komentar